Raperda Jadi Cara Anies Jawab Permasalahan Sampah Jakarta

Selasa, 25/06/2019 03:29 WIB
Suasana di Bantar Gebang, Bekasi (Hipwee)

Suasana di Bantar Gebang, Bekasi (Hipwee)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Senin (24/6/2019). Dia menilai perubahan ini untuk menjawab tantangan terkait permasalahan sampah Ibu Kota dan sekitarnya.

"Terkait Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang telah beroperasi selama 30 tahun," kata Anies.

TPST Bantar Gebang telah menampung sampah sebanyak sekitar 39 juta ton atau 80 persen kapasitas TPST sebesar 49 juta ton. Rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang pada Tahun 2018 sebesar 7.452,60 ton perhari dan diperkirakan pada 2021 TPST Bantar Gebang tidak akan mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan kondisi tersebut maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan terobosan pengolahan sampah yang dapat mereduksi sampah semaksimal mungkin, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPST Bantar Gebang," kata Gubernur seperti dikutip dari Antara.

Terobosan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA).

Melalui terobosan tersebut, 80 persen sampah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat direduksi.

"Berdasarkan hal tersebut Pemprov DKI Jakarta memandang penting untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," kata Anies.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar