Asal Tertib, MK Tak Permasalahkan Aksi Demo

Selasa, 25/06/2019 00:05 WIB
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi MK Fajar Laksono (Kompas)

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi MK Fajar Laksono (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tidak mempermasalahkan rencana aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan di sekitar Gedung MK. Akan tetapi, MK mengingatkan agar aksi yang diinisasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) tersebut harus berjalan secara tertib dan tak mengganggu putusan sidang.

"Silahkan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai dengan ketentuan, kan memang tidak bisa dilarang. Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Melansir dari Detik, PA 212 dan GNPF berencana mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekaligus halalbihalal di sekitar gedung MK pada 25-28 Juni. Soal rencana ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengimbau tidak perlu ada aksi di depan gedung MK.

Seperti diketahui, putusan MK akan dibacakan dalam sidang pada Jumat (28/6). Akan tetapi, rencana itu dimajukan sehari sebelumnya, Kamis (27/6/2019).

Saat ini, hakim konstitusi sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan atas gugatan Pilpres.

Tim hukum Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma`ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

 

Sumber: Detik

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar