Priyanto Alias Mbah Pri Dituntut Hukuman 1,5 Tahun

Senin, 24/06/2019 20:32 WIB
Ilustrasi Mafia Bola (Indosport)

Ilustrasi Mafia Bola (Indosport)

Banjarnegara, law-justice.co - Terdakwa kasus pengaturan skor, Priyanto alias Mbah Pri dituntut hukuman satu tahun enam bulan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019).

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Belly Helyandi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.

Menurut dia, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Selain itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Banjarnegara memutuskan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Oleh karena itu, kata dia, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut.

"Tiga, menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya seperti dikutip dari Antara.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi memutuskan sidang dilanjutkan pada hari Senin (1/7/2019) dengan agenda pembelaan terdakwa.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar