BPN: Kami Tak Ada Instruksi untuk Demo di MK

Senin, 24/06/2019 19:06 WIB
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak (Malang Post Online)

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak (Malang Post Online)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tidak ada instruksi dari pasangan nomor urut 02 untuk memobilisasi massa dalam aksi demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi pada pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres.

"Kalau ada mobilisasi massa, itu di luar instruksi kami. Kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusi negara. Kami juga hormati sepenuhnya," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menyingkapi masih adanya elemen masyarakat yang tetap bersikukuh untuk turun ke jalan, menurut Dahnil, sulit bagi pihaknya untuk mencegah.

"Apalagi di dalam konstitusi, upaya untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga memang dilindungi UU," ucapnya.

Ia pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apapun hasil putusan MK nanti.

"Para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut apapun hasilnya," imbuhnya.

Hal itu, kata Dahnil, seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir adalah konstituisonal melalui MK yang dipimpin Bambang Widjojanto.

"Untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya. Kita kawal, kita doakan keputusan-keputusan itu agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma mahkamah kalkulator tapi paradigmanya progresif substantif," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, MK sendiri telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Di dalam persidangan, MK pun sudah memeriksa saksi maupun ahli, baik itu dari pihak pemohon, termohon maupun terkait. Dari agenda persidangan terakhir, paling lambat MK akan mengeluarkan putusan pada Kamis (27/6).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar