JPU: Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR Selama 5 Tahun

Senin, 24/06/2019 15:04 WIB
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (medialokal.co)

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (medialokal.co)

Semarang, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum, Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019) menuntut Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dicabut hak politiknya selama lima tahun bila terbukti bersalah dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

"Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Joko.

Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama. Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk menlindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.

Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak citra DPT dan menciderai kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata JPU seperti dikutip dari Antara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu, Taufik Kurniawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Terdakwa dinlai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar