Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019 Diprediksi Seperti Ini

Minggu, 23/06/2019 23:06 WIB
Sidang PHPU terkait Pilpres 2019 di MK tinggal menyisakan agenda Rapat Pemusyawaratan Hakim (foto: Kompas)

Sidang PHPU terkait Pilpres 2019 di MK tinggal menyisakan agenda Rapat Pemusyawaratan Hakim (foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 paling lambat pada Jumat (28/6) mendatang. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait Pilpres ini tinggal menyisakan agenda Rapat Pemusyawaratan Hakim.

Ketua Lembaga Riset Hukum Konstitusi dan Demokrasi KoDe Inisiatif Veri Junaidi memprediksi akan ada beberapa dalil pihak pemohon (Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga) yang ditolak akibat bukti yang kurang dan keterangan saksi yang lemah.

Salah satunya soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat tak terlalu jelas arah gugatannya, serta soal Situng KPU akibat tidak terkait langsung dengan hasil pemilu.

"Kalau soal jumlah TPS juga sudah ada bantahan dari KPU. Kalau kasus Pak Ganjar [Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo] atau kepala daerah, sudah ada bantahan dari Bawaslu karena sudah diproses juga," ungkap Veri dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Kendati demikian, Veri menilai Majelis Hakim tetap akan memberikan rekomendasi pertimbangan aspek hukum dari kasus-kasus tersebut. Demi perbaikan administrasi proses Pemilu yang lebih baik di masa depan.

"Mungkin yang model-model begitu [gugatan pelanggaran administratif], MK akan menjelaskan, misalnya ada masalah, tapi tidak mempengaruhi hasil pemilunya. Tapi secara administratif akan minta dikoreksi," ungkap Veri.

Senada dengan Veri, Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti menilai sikap Majelis Hakim yang akomodatif terhadap permohonan pihak Tim Hukum BPN, barangkali juga akan mencerminkan hasil putusan.

Misalnya, sikap Majelis Hakim yang masih mau menerima berkas perbaikan permohonan Tim Hukum BPN, memberikan kesempatan merapikan alat bukti yang tidak sesuai hukum acara MK, bahkan bersedia mengulur waktu menunggu alat bukti yang belum datang.

"Bukti-bukti C1 plano itu sangat penting. Teman-teman bisa cek, biasanya yang kayak gitu [Majelis Hakim menunggu] tidak akan diterima kalau perkara biasa di MK. Tapi kali ini diterima, itu yang saya maksud kelonggaran," ungkap Bivitri.

Oleh sebab itu, menurut Bivitri, berat rasanya MK akan mengabulkan dalil pihak pemohon. Sebab, banyak dalil tak signifikan dengan hasil Pilpres 2019. Terlihat, di beberapa daerah tuduhan kecurangan, Prabowo-Sandiaga justru menang.

Tetapi, bukan tak mungkin MK tetap mengutarakan rekomendasi-rekomendasi teknis terkait adminiatratif proses penyelenggaraan pemilu dalam putusannya.

Sumber: Antara

(Tim Liputan News\Rin Hindryati)

Share:




Berita Terkait

Komentar