APPKSI Desak Presiden Cabut Pungutan Eskpor CPO
Tandan Buah Segar (Media Indonesia)
Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut kebijakan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Mereka menilai pungutan ini menambah beban petani nasional yang tengah menghadapi lesunya perdagangan global.
"Pungutan ekspor 50 USD/ ton CPO tersebut mengakibatkan harga tandan buah segar/ TBS merosot, sehingga menyengsarakan petani," kata Ketua Umum APPKSI, Andri Gunawan di Jakarta, Minggu (23/6/2019).Baca juga : Tips Menyimpan Emas Supaya Untung Besar
Baca juga : Menguji MK Versus Amicus Curiae Universitas
Menurut Andri, dalam tiga bulan terakhir ini petani sawit baru saja menikmati peningkatan harga tandan buah segar (TBS), setelah sejak Mei 2015 diadakan pungutan ekspor CPO, harganya anjlok hingga mencapai harga yang sangat merugikan dan menyebabkan kemiskinan petani kebun sawit.Menurutnya, pungutan ekspor CPO selain menyengsarakan petani, juga akan menyebabkan jatuhnya harga CPO dari Indonesia dan akan sulit bersaing dengan produk ekspor CPO Malaysia yang tidak dibebani pungutan ekpor CPO oleh pemerintah Malaysia."Karena itu kami meminta kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak lagi menerapkan Pungutan Ekspor CPO," tegasnya seperti dikutip dari Antara.Persoalan pengelolaan dan pemanfaatan pungutan CPO ini juga pernah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak tahun 2017, KPK melakukan investigasi.Lembaga anti rasuah itu menemukan pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang belum efektif karena tak ada verifikasi yang baik. Penggunaan dana kelapa sawit, habis untuk subsidi biofuel.Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sejak Mei 2015.
Share:
Tags:
Komentar