Polri Tak Beri Syarat Khusus soal Penangguhan Penahanan Soenarko

Minggu, 23/06/2019 19:24 WIB
Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko dan tim kuasa hukumnya sesaat sebelum mendapatkan penangguhan penahanan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. (Dok. Tim kuasa hukum Soenarko)

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko dan tim kuasa hukumnya sesaat sebelum mendapatkan penangguhan penahanan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. (Dok. Tim kuasa hukum Soenarko)

Jakarta, law-justice.co - Polri tidak memberi syarat khusus ke eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko usai mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

"Sementara belum ada," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Ahad, 23 Juni 2019. Namun, kata Dedi, Soenarko harus bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Permohonan Soenarko untuk bebas dikabulkan polisi setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi penjamin. Penjamin Soenarko juga datang dari keluarga dan 102 purnawirawan TNI dan Polri.

Dedi mengatakan alasan Luhut mau menjadi penjamin penangguhan penahanan adalah karena ia merupakan tokoh senior di TNI. Sebagaimana yang dilansir dari Tempo.co, sedangkan Hadi adalah pembina seluruh purnawirawan TNI.

Lebih lanjut, polisi mengabulkan permohonan penangguhan Soenarko karena dinilai kooperatif oleh penyidik.

"Yang bersangkutan janji tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan lari," ucap Dedi.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Sejak Mei 2019, ia ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar