Putusan Sidang MK Tidak Akan Molor

Sabtu, 22/06/2019 17:03 WIB
Hakim MK (Foto: Infeed)

Hakim MK (Foto: Infeed)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan meski sidang berjalan secara maraton, akan tetapi keputusan sidang sengketa Pilpres akan tetap diputuskan sesuai jadwal, yaitu paling lambat pada (28/6/2019). Saat ini, Hakim MK masih dalam tahap pemeriksaan persidangan yang akan dilanjutkan dengan rapat pertimbangan.

"InsyaAllah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar Usman setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," katanya.

Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019. Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada  25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.

Melansir dari Antara, pada sebelumnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sempat diundur satu kali. Mundurnya sidang itu karena tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (14/6/2019) menyampaikan gugatan versi perbaikan.

Dengan begitu, pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan jawaban yang sedianya pada Senin (17/6/2019).

Majelis hakim MK akhirnya memutuskan sidang dimundurkan menjadi Selasa (18/6/2019).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar