Perkara Kivlan, Penyidik Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

Jum'at, 21/06/2019 21:32 WIB
 Mayjen (Purn) Kivlan Zen (Foto: Tempo.co)

Mayjen (Purn) Kivlan Zen (Foto: Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Pihak kepolisian belum memberikan persetujuan terhadap penangguhan penahanan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Penyidik beralasan masih mempertimbangkan penagguhan tahanan ini karena Kivlan kurang kooperatif dengan kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan penyidik Polri belum memberikan penangguhan penahanan karena Kivlan kurang bisa diajak bekerja sama.

"Ada pertimbangan penyidik, baik secara obyektif maupun subyektif. Salah satunya tidak kooperatif terkait pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Menurut dia, disetujui atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu tergantung penilaian dari penyidik yang menangani perkara. Ia pun menambahkan, Polri tidak melihat orang yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan.

"Bukan siapa penjaminnya," katanya seperti dikutip dari Antara.

Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Ia ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.

Pihak Kivlan Zen kemudian mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar