Protes di Hong Kong Tetap Berlanjut

Jum'at, 21/06/2019 20:33 WIB
Gelombang Protes di Hongkong (New Straits Times)

Gelombang Protes di Hongkong (New Straits Times)

Hong Kong, law-justice.co - Ratusan demonstran di Hong Kong, Jumat (21/6/2019) kembali menuntut cabutan rancangan Undang-undang ekstradisi yang kontroversial yang dinilai kontroversial. Demonstran yang kebanyakan pelajar ini berpakaian serba hitam dan berkumpul di Dewan Legislatif Hong Kong.

Mereka menyuarakan kekecewaan dan kemarahan mereka terhadap pemimpin Hong Kong Carrie Lam, yang mendorong, kemudian menunda, RUU tersebut setelah protes massal. RUU itu akan mengizinkan tersangka penjahat diekstradisi ke China Daratan untuk menghadapi peradilan di pengadilan yang dikuasai oleh Partai Komunis.

"Kami ingin memperjuangkan kebebasan kami," kata pelajar sekolah menengah atas Chan Pak-lam (17), Jumat.

"Kami ingin RUU tersebut dicabut, bukan dibekukan. Saya akan tetap di sini sampai malam, pukul 22.00 barangkali. Jika pemerintah tidak menanggapi, kami akan datang lagi," katanya.

Sejak kota itu dikembalikan ke dalam kekuasaan China pada 1997, Hong Kong telah diperintah dengan sistem "satu negara, dua sistem" yang mengizinkan kebebasan yang tidak dinikmati oleh warga di China Daratan, termasuk kemandirian pengadilan, yang dipuji banyak kalangan.

Tapi banyak warga makin khawatir mengenai cengkeraman makin ketat Beijing atas kota tersebut dan apa yang mereka pandang sebagai pengikisan kemerdekaan sipil.

Lam tidak sampai mengakhiri seluruh RUU itu, sehingga membuat kecewa banyak orang yang khawatir RUU tersebut akan membuat mereka berada dalam belas kasihan sistem keadilan China Daratan yang dipenuhi oleh penyiksaan, pengakuan paksa dan penahanan semena-mena.

Melansir dari Reuters yang dikutip oleh Antara, pada pekan lalu, Hong Kong dilanda sebagian protes paling rusuh dalam beberapa dasawarsa, ketika polisi menembakkan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa. Dalam bulan Juni ini, jutaan orang turun ke jalan. Kondisi itu mencerminkan penentangan luas terhadap RUU itu.

Keprihatinan telah menyebar dari kelompok hak asasi manusia dan demokrasi hingga ke siswa sekolah menengah, kelompok gereja dan lobi media serta pengacara perusahaan dan tokoh pengusaha terkenal, yang sebagian biasanya enggan bertentangan dengan pemerintah.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar