Sesuai Pergub, Jakpro Akan Kelola 65 Persen Pulau Reklamasi

Jum'at, 21/06/2019 06:45 WIB
Pulau Reklamasi (Okezone News)

Pulau Reklamasi (Okezone News)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hanief Arie Setianto menyebutkan akan melakukan pembangunan di pulau reklamasi sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Nomor 120 Tahun 2018. Dalam Pergub itu, Badan Usaha Milik Daerah Jakpro ditugaskan untuk kelola 65 persen pembangunan pulau reklamasi.

Menurut Hanief, penugasan pengelolaan pulau reklamasi Teluk Jakarta oleh Jakpro dibagi dua yaitu di lahan kontribusi, prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

"Kalau lahan kontribusi peruntukannya dijelaskan dalam Pergub tersebut adalah untuk masyarakat terdampak. Di situ, dibuatkan list-nya ada rumah susun, pasar tematik, macem-macem," kata Hanief di kantornya, Kamis (20/9/2019).

Sedangkan, untuk PSU, Hanief menambahkan sifat pengelolaannya adalah kerja sama oleh Jakpro. Alasannya, Jakpro belum tentu memiliki kompetensi untuk membangun sesuatu di PSU walau bertindak sebagai pengelola.

"Contohnya, kalau utilitas kita bicara penyediaan air minum, ya kita ngomong dengan PAM jaya," kata dia.

Di lahan PSU, Hanief mengatakan Jakpro berencana akan membangun pipa gas. Menurut dia, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu telah melakukan pembicaraan awal dengan salah satu perusahaan penyediaan gas.

"Itulah gambaran besar mengenai kira-kira bagaimana Jakpro melakukan mandatnya mengelola lahan kontribusi dan sarana prasarana utilitas," kata Hanief.

Untuk saat ini, Hanief mengatakan bahwa Jakpro tengah membangun Jalasena atau Jalan Sehat dan Sepeda Santai. Fase berikutnya, kata dia, Jakpro akan membangun PSU untuk yang hunian, kantor dan bangun lain sudah terbangun di pulau reklamasi, seperti jalur pipa gas.

"Sambil menyusun master plan terhadap lahan tersebut," ujar Hanief.

Namun, Hanief menegaskan bahwa pembangunan di pulau reklamasi dilakukan secara bertahap. Ia mencontohkan, sisi utara di Kawasan Pantai Maju atau yang dulunya bernam Pulau D saja saat ini belum selesai dibangun.

"Dia masih harus ditimbun dan perlu pemadatan," kata dia seperti dikutip dari Tempo.

Baru-baru ini, pulau reklamasi di utara Ibu Kota kembali menjadi perbincangan. Pemerintah Provinsi DKI ketahuan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada November 2018 untuk pengembang di sana yaitu PT Kapuk Naga Indah.

 

Sumber: Tempo

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar