Pengamat Nilai Saksi Ahli BPN Justru Perkuat Argumen KPU RI
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK (Foto: BBC)
Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai keterangan saksi ahli Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam sidang sengketa pemilihan presiden justru memperkuat argumen yang dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saksi ahli yang dihadirkan BPN fungsinya ada dua. Selain memberikan penjelasan pembanding terhadap dalil yang disampaikan oleh TKN (Tim Kampanye Nasional), juga membantu memperkuat argumen-argumen yang selama ini sudah dibangun oleh KPU," kata Adi di Jakarta, Kamis (20/6).Baca juga : KPU Ogah Tanggapi : Tak Cukup Bukti
Baca juga : Penyelesaian Tuntas Pelanggaran Pemilu 2024
Namun, menurut Adi, dalil kubu BPN yang ditebalkan dengan kesaksian para saksi ahlinya justru memperkuat validitas perlakuan KPU yang sedari awal tidak menjadikan situng sebagai acuan hasil pilpres."Saksi ahli KPU hanya menebalkan pandangan KPU secara umum. Situng itu bukan ukuran menang kalahnya pilpres, melainkan penghitungan manual berjenjang," ujarnya.
Share:
Tags:
Komentar