Pengamat Nilai Absennya BW Bentuk Tindakan Tak Profesional

Jum'at, 21/06/2019 05:12 WIB
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (Foto: Indonesiabangsaku)

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (Foto: Indonesiabangsaku)

Jakarta, law-justice.co - Pengamat komunikasi politik Universitas Mercu Buana Afdal Makkuraga menilai ketidakhadiran Bambang Widjojanto (BW) di Mahkamah Konstitusi adalah bentuk tindakan tak profesionalan seorang kuasa hukum.

"Adalah contempt of court atau penghinaan pengadilan saat sidang sudah dijadwalkan, kuasa hukum tidak hadir. Ini adalah bentuk tidak profesional," kata Afdal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (20/6).

Tim hukum Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa absennya BW karena tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.

"Apa pun alasannya seharusnya hadir. Tidak ada alasan menyiapkan bukti atau bahan. Bukti seorang lawyer profesional adalah siap beracara di pengadilan," ujar Afdal yang juga menjabat sebagai Direktur Political Communication (Polcomm) Institute itu.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, hakim bisa mengambil tindakan atas ketidakhadiran BW. Hal ini adalah preseden buruk.

"Hakim yang akan menilai hasil akhir dari preseden tersebut. Segala prosedur harus diikuti, harus dijalani, sehingga hakim dapat menilai jalannya pengadilan dan mengambil keputusan," ujar Afdal.

Dalam sidang keempat hari ini, KPU menghadirkan dua keterangan saksi ahli, yakni seorang ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang juga salah satu perancang Situng KPU RI.

Yang kedua adalah ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum yang memberikan keterangan tertulis terkait dengan tudingan soal posisi Cawapres RI Ma`ruf Amin dalam anak perusahaan BUMN.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar