Kasus Penyerangan Air Keras

Polisi Enggan Dituduh Terlibat Kasus Penyerangan Novel

Kamis, 20/06/2019 21:34 WIB
Pemeriksaan Novel Baswedan Sebagai Saksi

Pemeriksaan Novel Baswedan Sebagai Saksi

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono meminta semua pihak untuk tidak berasumsi terlebih dahulu keterlibatan polisi dalam kasus penyerangan penyidik senior Novel baswedan oleh air keras pada 11 April 2017 lalu.

"Tidak boleh berasumsi dan berprasangka yang tidak ada data dan fakta karena bisa menimbulkan fitnah," tulis Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (20/6/2019).

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Novel Baswedan kembali menyebut dugaan keterlibatan polisi dalam penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Bulan lalu ada konfirmasi dari salah satu anggota tim gabungan, bahwa ada kuatnya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan," kata anggota tim kuasa hukum, Alghiffari Aqsa di kantor KPK hari ini.

Melansir dari Antara, Alghiffari mengatakan selama dua tahun terakhir proses penyelidikan, pelaku tindak kekerasan selalu mengarah kepada preman.

Polri sudah bolak-balik membantah jika korpsnya dikaitkan dengan penyerangan terhadap Novel. Polisi menyebut mereka serius menangani perkara tersebut. Hari ini, tim gabungan Polri memeriksa Novel di gedung KPK.

Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan bertepatan dengan peringatan 800 hari teror penyiraman air keras yang merusak matanya. Pada 11 April 2017 dua orang tak dikenal menyiram wajah mantan perwira Polri itu dengan air keras. Peristiwa itu terjadi di dekat rumah Novel seusai ia menjalankan salat subuh berjamaah di masjid.

Akibat siraman air korosif itu, mata Novel Baswedan rusak parah hingga harus menjalani rangkaian operasi di Singapura. Hingga kini, polisi belum menangkap pelakunya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar