Kuasa Hukum: Novel Ditanya Kasus KTP-E dan Rencana OTT

Kamis, 20/06/2019 18:27 WIB
Novel Baswedan (Kompas.com)

Novel Baswedan (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan kembali dibuka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tim asistensi ahli atau tim bentukan Kapolri Tito Karnavian. Novel diberikan 20 pertanyaan seputar penyerangan air keras, kasus KTP-Elektronik dan rencana operasi tangkap tangan (OTT) pengusaha yang terkait dengan reklamasi.

"Ada pertanyaan menarik dari tim terkait dengan kasus KTP-e dan juga kasus rencana OTT dari tim KPK terhadap pada saat itu pengusaha yang berkaitan dengan reklamasi itu ditanyakan secara khusus oleh tim," kata Kuasa Hukum Novel Baswedan, Arif Maulana usai mendampingi pemeriksaan Novel di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut, Arif yang juga Direktur LBH Jakarta mengatakan bahwa Novel dicecar sekitar 20 pertanyaan.

"Pertanyaannya bisa dibilang lebih dari 20. Saya mencatat ada beberapa materi. Pertama, materinya adalah berkenaan dengan CCTV, jadi memang terkait dengan alat bukti. Yang kedua berkenaan dengan barang bukti gelas dan sidik jari dan juga botol tempat air, itu ditanyakan," ungkap Arif.

Materi pemeriksaan selanjutnya, kata dia, berkaitan dengan nomor telepon dan juga orang-orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus Novel.

"Soal informasi mengenai nomor-nomor yang diperoleh pada saat itu oleh penyidik dan juga bagaimana empat orang yang diduga saat itu sebagai tersangka dan juga dua orang eksekutor itu diidentifikasi," kata Arif.

Materi lainnya, kata dia, soal kasus-kasus apa saja yang ditangani oleh Novel sebelum peristiwa penyerangan itu terjadi.

"Sama satu lagi kasus-kasus apa saja yang kemudian ditangani oleh Mas Novel sebelum peristiwa penyerangan. Itu dikaitkan dengan berbagai penyerangan-penyerangan yang terjadi terhadap para pegawai KPK, tidak hanya satu serangan terhadap Mas Novel tetapi juga terhadap teman-teman pegawai KPK," kata Arif seperti dikutip dari Antara.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, Kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pascapenyerangan terhadap Novel.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar