Ahok Nilai Anies Pandai Bersiasat Terkait IMB Reklamasi

Kamis, 20/06/2019 04:48 WIB
Anies Baswedan dan Ahok (WinNetNews.com)

Anies Baswedan dan Ahok (WinNetNews.com)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) merasa dikambinghitamkan oleh Gubernur saat ini, Anies Baswedan terkait polemik penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, Teluk Jakarta. Dia menilai Anies pandai bersiasat dengan menerbitkan IMB dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuatnya agar Ahok dianggap bersalah.

"Sudah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongannya sendiri. Dia lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua," ujar Ahok, Rabu (19/6/2019).

Kebijakan Anies menerbitkan IMB hanya berpayung hukum Pergub No. 206/2016, jelas Ahok, sama dengan keinginan sebagian anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak kontribusi tambahan 15% NJOP saat pembahasan Perda di zaman ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau dengan Pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," tegasnya.

Ahok menuturkan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya Perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.

"Gubernurnya pintar ngomong, sekarang Pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu Perda lagi yang yang ada kewajiban 15% dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15%  buat bangun DKI," tandasnya.

Sejatinya, sambung Ahok, Pergub tersebut untuk melindungi masyarakat yang kadung membeli rumah di Pulau C, D dan E sebelum payung hukum tersebut diterbitkan.

"Intinya, Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," imbuhnya seperti dikutip dari Media Indonesia.

Sebelumnya, Anies menerbitkan IMB untuk 932 gedung mewah yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub No 206/2016.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum. Begitu ada Pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies.

 

Sumber: Media Indonesia

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar