Kemenhub Nilai Denda Pembatalan Pesanan Grab Adalah Pencurian

Kamis, 20/06/2019 05:16 WIB
Pengemudi ojek online, Grab (Foto: Grid)

Pengemudi ojek online, Grab (Foto: Grid)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani menilai uji coba denda pembatalan Grab kepada konsumen merupakan bentuk pencurian. Kemenhub pun akan memanggil Grab untuk membicarakan perkara ini lebih lanjut.

Seperti diketahui, Grab akan melakukan uji coba biaya denda atas pembatalan order layanan mereka dengan tarif Rp1.000 (GrabBike) dan Rp3.000 (GrabCar) bila konsumen membatalkan pesanan lebih dari lima menit.

"Ya, itu namanya pencurian uang kita dong. Kita sih akan melihat itu. Kalau driver masih mungkin dikenakan seperti itu kalau membatalkan, tapi kalau konsumen, ya terserah mau naik apa juga boleh," jelasnya Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengungkapkan mulai 17 Juni 2019 Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang yang 100% dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang.

"Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenakan biaya pembatalan atau jika mitra pengemudi kami terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya," jelasnya seperti dilansir dari Bisnis Indonesia.

Sementara itu, jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya. Biaya pembatalan, jelasnya, akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis.

Sumber: Bisnis Indonesia

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar