Sindir Perkara IMB Reklamasi, Ahok: Anies Gubernur Paling Berani

Rabu, 19/06/2019 20:28 WIB
Ahok nyoblos di Osaka, Jepang (foto: Ist)

Ahok nyoblos di Osaka, Jepang (foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) menanggapi isu penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia menilai prosedur IMB pemerintahan Gubernur DKI saat ini, Anies Baswedan bisa menjadi polemik karena tidak sesuai dengan prosedur.

Ahok menilai prosedur penerbitan IMB pada masa pemerintahannya berbeda dengan Anies.

Dia menjelaskan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D yang diterbitkan di masa kepemimpinannya, tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB seperti yang dikeluarkan Anies sekarang. Itulah yang menjadi alasan Ahok tak mengeluarkan IMB.

"Aku sudah malas komentarinya. Kalau (dengan) Pergub aku bisa terbitkan IMB, reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI," kata Ahok Rabu (19/6/2019).

Ahok saat itu yakin pembangunan reklamasi bisa menghasilkan uang tambahan untuk DKI Jakarta sekitar Rp100 triliun. Uang ini didapat dari kontribusi tambahan yang saat itu diajukan Ahok sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pengembang.

Kini, Ahok heran dengan Anies yang mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi.

"Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," kata Ahok seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Di Pulau D reklamasi, terdapat 932 bangunan, yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Anies Baswedan sempat menyegel bangunan di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang melanggar IMB, Juni 2018.

Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Namun, Juni 2019, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D, perairan teluk utara Jakarta. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

IMB ini disebut Anies sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan zaman Ahok tentang Rencana Tata Kota.

Pemerintah provinsi DKI juga beralasan penerbitan IMB di pulau reklamasi tidak perlu menunggu dua aturan, yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Penerbitan IMB ini menuai polemik karena kewajiban tambahan kontribusi yang digagas Ahok dihapuskan. Nantinya, pengembang tidak perlu lagi memberikan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan reklamasi.

Sumber: CNN Indonesia

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar