YLKI Kritik Menkominfo Terkait Iklan Rokok

Rabu, 19/06/2019 18:42 WIB
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (Harnas)

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (Harnas)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kinerja Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum maksimal dalam memblokir iklan rokok yang beredar di internet. Saat ini, masyarakat masih menemukan iklan pop up dari perusahaan rokok tersebut.

"Di kanal media arus utama saat ini juga banyak sekali iklan `pop up` produk rokok. Iklan rokok akan muncul ketika konsumen membuka tautan dari sebuah portal berita," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Tulus mengatakan seharusnya iklan rokok di portal berita juga diatur dengan ketat sebagai bentuk pengendalian tembakau agar tidak mendorong percepatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja.

Meski belum maksimal, Tulus tetap memuji langkah cepat Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam memblokir iklan rokok di internet atas permintaan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meskipun menilai langkah itu belum cukup.

"Kemarin saya bertemu Menteri Rudiantara di acara YLKI. Komitmennya oke, tapi perlu duduk bersama dengan Menteri Nila F Moeloek," tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Tulus, Rudiantara siap memblokir semua iklan rokok di internet bila ada data dan analisis dari Kementerian Kesehatan yang lebih rinci.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.

"Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan," kata Nila dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Karena itu, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar