Anies: Sebagai Regulator Pemprov DKI Berhak Terbitkan IMB

Rabu, 19/06/2019 14:42 WIB
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Alinea.id)

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Alinea.id)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) berhak menerbitkan atau menolak penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

"Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov adalah sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerjasama sekaligus sebagai regulator," kata Anies di Balai Kota, Rabu (19/6/2019).

Dijelaskannya bahwa program reklamasi ini sejak awal, yaitu di tahun 1997, melibatkan swasta sebagai pelaksana. Lalu, hubungan antara Pemprov DKI dan pihak swasta itu diatur menggunakan Perjanjian Kerjasama, dimana secara hukum Perjanjian Kerjasama adalah setara dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu.

Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, kemudian pada 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.

Anies mengatakan bahwa perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

"Dalam kaitan dengan permohonan IMB, kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, semua keputusan pengadilan telah dikerjakan," kata Gubernur seperti dikutip dari Antara.

Semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai Perjanjian Kerjasama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB, katanya.

Ditambahkannya bahwa Pemprov DKI hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB.

"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub Nomor 206 Tahun 2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar