PDIP: Penerbitan IMB Reklamasi oleh Anies Salahi Prosedur

Rabu, 19/06/2019 13:46 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono (Kompas.com)

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi telah menyalahi prosedur. Dia menjelaskan bahwa IMB ini menyalahi prosedur karena sampai saat ini belum ada dasar hukum terkait reklamasi dalam bentuk Perda.

"Apakah penerbitan IMB ini menyalahi prosedur? Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," ujar Gembong di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu, kata dia, akan menjadi alas hukum bagi Anies untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi.

"Kalau itu sudah clear, itu sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum," ucap dia.

Dua raperda yang dimaksud yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pada tahun 2017, Anies menarik dua raperda tersebut dan belum dikembalikan ke DPRD hingga saat ini.

Adapun penerbitan IMB yang dilakukan Anies berlandaskan pada Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub yang dikeluarkan pada pemerintahan era sebelumnya tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurut Gembong, penggunaan Pergub tersebut sebagai landasan dalam menerbitkan IMB merupakan langkah yang kurang tepat, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

"Menggunakan alas hukumnya pergub, itu boleh tapi sifatnya sementara, karena ini kan untuk mengisi kekosongan karena perdanya belum disahkan. Nah pertanyaan berikutnya apa bahayanya? Sangat berbahaya karena ada ketidakpastian hukum," ujar Gembong

"Ketidakpastian hukumnya di mana? Misalkan ternyata yang hari ini dikeluarkan IMB-nya oleh pak Anies dalam perda, nanti peruntukannya bukan untuk itu, itu kan berbahaya. Ternyata peruntukannya untuk jalur hijau misalkan, untuk RTH (ruang terbuka hijau) misalkan, itu kan bahaya," tambah dia.

Gembong menyayangkan keputusan Anies yang tidak menunggu pengesahan dua Raperda terkait reklamasi Jakarta, sebelum mengeluarkan IMB.

"Kenapa tidak menunggu dulu, kita selesaikan bersama-sama agar ada kepastian hukumnya," pungkas Gembong seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies mengatakan penerbitan IMB tersebut telah melalui prosedur yang tepat.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat (14/6).

Ia menjelaskan, pengajuan permohonan IMB akan diproses sesuai peraturan dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB tanpa ada pengumuman.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar