Korban Penipuan Pinjaman Online Gugat Menkominfo dan OJK
OJK, Tak Atur Besaran Bunga P2P Lending, Fintech (foto: prokal.co)
Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (18/6/2019). Sidang yang telah berjalan hingga lima kali tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan puluhan perusahaan financial technology (Fintech) yang bergerak di bidang jasa pinjam online menjadi tergugat.
Adapun sidang PMH ini digelar dengan nomor perkara register 86/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Sidang kelima dengan agenda legal standing dan pemanggilan para tergugat, yang mana pihak pemohon dalam hal ini beberapa orang korban dari pinjaman online dan sebagai kuasa hukumnya Adv Effendi Saman menjelaskan bahwa sidang yang sudah kelima kalinya digelar ini yaitu dalam rangka korban pinjaman online melakukan gugatan juga terhadap beberapa perusahaan Fintech.Baca juga : Relawan Prabowo Batalkan Aksi Depan MK
Sumber: infopersri.com
Share:
Tags:
Komentar