Korban Penipuan Pinjaman Online Gugat Menkominfo dan OJK

Rabu, 19/06/2019 13:14 WIB
OJK, Tak Atur Besaran Bunga P2P Lending, Fintech (foto: prokal.co)

OJK, Tak Atur Besaran Bunga P2P Lending, Fintech (foto: prokal.co)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (18/6/2019). Sidang yang telah berjalan hingga lima kali tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan puluhan perusahaan financial technology (Fintech) yang bergerak di bidang jasa pinjam online menjadi tergugat.

Adapun sidang PMH ini digelar dengan nomor perkara register 86/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Sidang kelima dengan agenda legal standing dan pemanggilan para tergugat, yang mana pihak pemohon dalam hal ini beberapa orang korban dari pinjaman online dan sebagai kuasa hukumnya Adv Effendi Saman menjelaskan bahwa sidang yang sudah kelima kalinya digelar ini yaitu dalam rangka korban pinjaman online melakukan gugatan juga terhadap beberapa perusahaan Fintech.

“Kita ini sudah memasuki tahapan-tahapan yang penting mereka juga harus bernegoisasi memediasikan maka masing-masing pada prinsipnya atau paling tidak apabila mediasi dalam proses satu bulan ini yaitu perkara dilanjutkan pokok perkaranya dilanjutkan, apakah kami sebagai pengugat pada tuntutan atau tidak, kita lihat saja apakah dalam mediasi ini cukup bisa kita jadikan pengangan atau tidak,” ujarnya seusai mengikuti sidang gugatan ke-5 di PN Jakpus, Selasa (18/06/2019).

Dalam hal ini, lanjutnya lagi menjelaskan, tentu dalam sistem mediasi pada umumnya, masing-masing menahan diri dan masing-masing mendiskusikan untuk kepentingan bersama-sama.

Singkatnya, Effendi juga memaparkan seperti dikutip dari infopersri.com, sedikitnya tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak OJK, di antaranya seperti regulasinya, pembiarannya. Ia sudah memaparkan alat bukti yang serta merta sebagai gugatan dipersidangan PN Jakpus.

 

Sumber: infopersri.com

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar