Bea Cukai Ajukan Anggaran 3,6 Triliun, DPR: untuk Beli Anjing?

Rabu, 19/06/2019 11:24 WIB
Anjing pelacak (Foto: Vidio.com)

Anjing pelacak (Foto: Vidio.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja (raker) membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan Tahun 2020. Dan dari Fraksi Nasdem, Achmad Hatari mempertanyakan porsi anggaran Ditjen Bea Cukai untuk 2020.

Dia mempertanyakan anggaran Ditjen Bea Cukai Rp 3,638 triliun untuk sejumlah proyek dan program di direktorat tersebut, salah satunya adalah untuk pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak. Dia pun mempertanyakan apakah anggaran sebesar itu hanya untuk itu.

"Dari anggaran Rp 3,6 triliun itu masa semuanya untuk beli anjing?" ujar Achmad dalam raker di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menjawab petanyaan tersebut, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa anggaran tersebut diusulkan ke DPR bukan hanya untuk anjing pelacak. Dia menekankan uang Rp 3,6 triliun juga untuk kebutuhan lainnya mulai dari belanja barang hingga belanja pegawai.

"Tentunya Rp 3,6 triliun bukan untuk anjing semua, itu untuk satu Direktorat Jenderal Bea Cukai, untuk belanja barang dan pegawai," sebutnya.

Pengembangan dan penguatan anjing pelacak sendiri dianggap sebagai proyek unggulan guna mengawasi peredaran narkotika. Sebagaimana yang dilansir dari Detik.com, hal tu dianggap efektif untuk menangkal hal tersebut.

"Gambarannya kenapa jadi proyek unggulan pengawasan narkotika karena kita tangkap 4,1 ton itu naik berlipat-lipat dari tahun ke tahun, kita sudah jadi target market mafia. Nah tools efektifnya anjing sehingga kita tingkatkan efektivitas sarana dan prasarana termasuk anjingnya sendiri," tambahnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar