Menkominfo Dukung Polri Patroli Cyber di Grup `WhatsApp`

Rabu, 19/06/2019 11:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara (Foto: Skyegrid Media)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara (Foto: Skyegrid Media)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendukung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berpatroli di dunia maya, tepatnya grup WhatsApp. Asalkan, ada laporan berisi tindak kriminal dari anggota grup tersebut.

Sekadar informasi, tindakan itu Polri lakukan karena lembaga tersebut melihat tren pergeseran penyebaran tindak kriminal seperti penyebaran hoaks ke aplikasi perpesanan tersebut.

"Misalkan gini, kita kan ada 100 (anggota grup), dua orang ini memang terkait permasalah hukum, kriminal ada di grup WhatsApp. Polisi bisa masuk? Bisa, dengan syarat itu, saya dukung," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu, Senin (17/6/2019) malam.

Tindakan patroli itu pun tak akan dilakukan secara sembarangan, menurut Chief RA. Sebelum patroli ke dalam grup dilakukan, Polri akan menentukan lebih dulu ada atau tindaknya tindak kriminal dalam laporan masyarakat.

Ia menambahkan, "Yang menetapkan komite terhadap crime polisi. Nanti polisi bisa minta sama Kominfo, tolong cek dong yang ini."

Lebih lanjut, Rudiantara menyebutkan, menyebarkan hoaks juga bisa menjadi tindakan kriminal. Sebagaimana yang dilansir dari Wartaekonomi.co.id, berdasarkan UU ITE, ada jenis hoaks yang bisa menimbulkan tindak kriminal, seperti penipuan.

"(Hoaks) ada yang kriminal. Kriminal tergantung tuntutannya, ada Undang-Undang ITE, ada yang empat tahun (penjara), ada yang 6,5. Itu kan kriminal namanya. Kriminal bukan pembunuhan dan pencurian saja," tutupnya.

 

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar