Polri Meluruskan Isu Patroli Siber di WhatsApp
Rabu, 19/06/2019 01:05 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Jakarta, law-justice.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan penegak hukum tidak ada prosedur untuk bisa langsung melakukan pemantauan terhadap pengguna WhatsApp. Pernyataan ini untuk menanggapi informasi yang beredar bila polisi bisa langsung memantau percakapan pengguna WhatsApp.
"Jadi enggak ada mantau WhatsApp ya. Secara teknis, direktorat siber bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber," ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Mekanisme yang dilakukan polisi ketika menemukan akun penyebar hoaks adalah memberi peringatan, kemudian melakukan penegakan hukum jika dianggap sudah melakukan hal yang masif.
Dalam penegakan hukum, polisi akan memeriksa barang bukti diantaranya perangkat komunikasi telepon genggam pelaku untuk menyebarkan hoaks.
"Handphone langsung dicek di laboratorium forensik. Dicek alur komunikasinya ke mana, selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di Whatsapp grup juga," ujar Dedi seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, anggota kepolisian akan memantau kontak dalam grup Whatsapp pelaku yang terlibat langsung dan secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kita hargai privasi seseorang, kalau enggak melanggar hukum, ya ngapain," pungkas dia.
(Gisella Putri\Editor)
Komentar