Percakapan di Aplikasi Whatsapp, Bisa Diintai Polisi

Percakapan di Aplikasi Whatsapp, Bisa Diintai Polisi

Selasa, 18/06/2019 14:05 WIB
Menkominfo Rudiantara (Kompas)

Menkominfo Rudiantara (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan jika terkait dengan permasalahan hukum dan keamanan negara, polisi dapat melakukan pemantauan hingga ke dalam pesan singkat berbasis online seperti WhatsApp.

"Itu sesuatu hal yang wajar menurut saya," kata Menkominfo Rudiantara sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Untuk itu, Rudiantara mendukung kepolisian jika melakukan "patroli" pada grup pesan berbasis aplikasi tersebut karena saat ini kabar bohong beredar melalui WhatsApp.

Patroli, kata dia, bukan seperti kegiatan kepolisian di lapangan atau melakukan kegiatan memata-matai, namun pemantauan dilakukan jika dinyatakan bermasalah secara hukum.

Pemantauan di grup WhatsApp itu bisa dilakukan secara paralel bersama kepolisian jika ada delik aduan atau delik umum.

Ia juga menampik langkah tersebut dinilai melanggar hak pribadi karena itu sebagai bentuk penegakan hukum jika ada anggota dalam kelompok WhatsApp itu bersangkut kasus hukum.

"Semua yang kena masalah hukum perlu diproses. Masa demi privasi, terus jadi tidak boleh, nanti orang melanggar hukum suka-suka dong," katanya seperti dikutip dari Antara.

Rudiantara menyebutkan kabar bohong yang atau hoaks menyebar luas atau viral melalui WhatsApp yang sebelumnya diunggah terlebih dahulu melalui media sosial.

Apalagi, saat momen pemilu kabar bohong begitu kencang, tambahnya, bahkan pemerintah sempet membatasi akses terhadap media sosial dan pesan berbasis aplikasi ketika terjadi kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI di Jakarta.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar