Sidang Sengketa Pilpres

KPU: Ma`ruf Tak Langgar Ketentuan Pemilu

Selasa, 18/06/2019 14:01 WIB
Ma`ruf Amin Cawapres 01 (Tribunnews)

Ma`ruf Amin Cawapres 01 (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menjelaskan posisi Ma`ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan Pemilu. Seperti diketahui, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 tersebut dipermasalahkan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena dinilai masih menjabat di BUMN.

Ali dalam dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (18/6/2019), beralasan dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.

Selain itu, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma`ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," ujar Ali sepeti dikutip dari Antara.

Ia menyebut jabatan Ma`ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut.

Sehingga dapat dikatakan posisi Ma`ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Ma`ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar