KPU: Aliran Dana Rp500 Juta dari Caleg ke PPK Benar Terjadi

Selasa, 18/06/2019 13:15 WIB
Miftah Farid Ketua KPU Kabupaten Karawang (Kompas)

Miftah Farid Ketua KPU Kabupaten Karawang (Kompas)

Karawang, law-justice.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Miftah Farid telah memberikan laporan kepada KPU Jawa Barat untuk diteruskan ke pusat terkait adanya praktik jual beli suara pada Pemilihan Umum 2019. Menurut keterangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mereka mendapat Rp500 juta dari Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat.

"Bahan-bahan klarifikasi (dari PPK) kami sampaikan kepada pimpinan di Jawa Barat," katanya, di Karawang, Selasa (18/6/2019).

Proses klarifikasi tersebut telah dilakukan pada Senin kemarin (17/6/2019). Setelah proses klarifikasi itu, langsung disampaikan ke KPU Jawa Barat.

Sementara itu, dari hasil klarifikasi, Farid tidak membantah adanya aliran dana yang masuk ke anggota PPK. Keterangan yang diberikan anggota PPK, ternyata benar adanya aliran uang.

"Iya betul terjadi. Artinya memang ada aliran dana yang masuk dari salah satu caleg ke mereka (PPK). Betul mengakui, rekan-rekan mengakui, yang 12 orang (PPK) ini mengakui," katanya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya dikabarkan, terdapat 12 PPK di Karawang yang menerima sejumlah uang dari salah seorang Caleg DPR RI.

Uang itu merupakan uang pelicin agar caleg tersebut berhasil lolos ke Senayan. Tapi caleg itu tidak lolos, kemudian membongkar kasus jual beli suara tersebut.

Selain melibatkan 12 PPK, aliran uang jual-beli suara itu juga dikabarkan masuk ke kantong salah seorang Komisioner KPU Karawang.

Total jumlah uang yang diterima para petugas penyelenggara Pemilu di Karawang itu di atas Rp500 juta.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar