PN Jaksel Gelar Sidang Pembelaan Ratna Sarumpaet

Selasa, 18/06/2019 12:40 WIB
Tersangka hoaks wajah dianiaya, Ratna Sarumpaet

Tersangka hoaks wajah dianiaya, Ratna Sarumpaet

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembelaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet pada Selasa (18/6/2019).

Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau surat pembelaan yang akan dilakukan oleh pihak Ratna Sarumpaet. Pada sidang sebelumnya, Ratna dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya.

Menghadapi sidang pembelaan ini, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.

Kasus hukum ini berawal, Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna juga mengirimkan foto-foto wajah lebamnya yang sebenarnya adalah efek pasca melakukan operasi plastik sedot lemak.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti dilansir Antara, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan pakaian putih dan kerudung abu abu yang dikenakannya serta rompi tahanan, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas keamanan dan temani putrinya, Atiqah Hasiholan. Sampai dengan berita ini dimuat sidang pembelaan sedang berlangsung.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar