KPU: 12 PKK Menerima Rp500 Juta untuk Jual Beli Suara

Senin, 17/06/2019 22:50 WIB
Kantor KPU (telusur.co.id)

Kantor KPU (telusur.co.id)

Karawang, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyelidiki praktik jual beli suara pada Pemilu 2019 lalu yang melibatkan sejumlah anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Miftah Farid, di Karawang, Senin (17/6/2019), mengaku telah mengklarifikasi kabar adanya jual beli suara pada Pemilu 2019 yang melibatkan 12 PPK.

"Hari ini kami memanggil 12 PPK (yang disebut-sebut terlibat dalam praktik jual beli suara), untuk diklarifikasi," katanya.

Dari 12 anggota PPK yang dipanggil, hanya 10 orang yang hadir. Dua orang lainnya tidak hadir, yakni dari PPK Karawang Barat dan PPK Kecamatan Telukjambe Barat.

Dari hasil klarifikasi, Farid tidak membantah adanya aliran dana yang masuk ke anggota PPK. Keterangan yang diberikan anggota PPK, ternyata benar adanya aliran uang.

"Iya betul terjadi. Artinya memang ada aliran dana yang masuk dari salah satu caleg ke mereka (PPK). Betul mengakui, rekan-rekan mengakui, yang 12 orang (PPK) ini mengakui," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, hasil klarifikasi itu nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dibahas kelanjutannya.

Sementara itu, sebelumnya dikabarkan terdapat 12 PPK di Karawang yang menerima sejumlah uang dari salah seorang Caleg DPR RI.

Uang itu merupakan uang pelicin agar caleg tersebut berhasil lolos ke Senayan. Tapi caleg itu tidak lolos, kemudian membongkar kasus jual beli suara tersebut.

Selain melibatkan 12 PPK, aliran uang jual-beli suara itu juga dikabarkan masuk ke kantong salah seorang Komisioner KPU Karawang.

Total jumlah uang yang diterima para petugas penyelenggara Pemilu di Karawang itu di atas Rp500 juta.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar