Sidang Sengketa Pilpres

Pernyataan Saksi Mencengangkan, BPN Minta Perlindungan LPSK

Senin, 17/06/2019 19:58 WIB
Wakil BPN prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso (Foto: Indonesiakoran)

Wakil BPN prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso (Foto: Indonesiakoran)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso berharap saksi-saksinya mendapat jaminan keamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia menilai saksi di sisi oposisi membutuhkan perlindungan karena pernyataan mereka dapat dinilai mencengangkan karena bisa membuat pasangan nomor urut 01 didiskualifikasi.

"Kami mengharapkan ada jaminan perlindungan keselamatan terhadap saksi saksi yang dimaksud. Baik saksi di lapangan baik saksi ahli," ujar Priyo, di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Pihak BPN mengatakan tim hukum telah berkonsultasi dengan LPSK agar para saksi dapat terlindungi dari ancaman yang membuat mereka tidak mau bersaksi di persidangan.

"Kami pun memohon agar Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak ragu-ragu, untuk mengizinkan memberikan perlindungan saksi pada LPSK," lanjut Priyo seperti dikutip dari Antara.

BPN telah menghimpun sebanyak 30 saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, internal MK hanya mengizinkan 17 saksi dan telah disepakati. Priyo menyatakan adanya usaha memberikan perlindungan kepada saksi-saksi tersebut, karena pihaknya telah mengindikasi adanya aduan ancaman.

Para saksi, ujarnya, hanya mau bersaksi jika ada jaminan perlindungan saat memberikan kesaksian di sidang gugatan pilpres 2019.

Sementara, BPN menyerahkan mekanisme jaminan perlindungan pada saksinya kepada LPSK setelah memperoleh izin hakim agar data pribadi dan keselamatan para saksi terjamin.

Senada dengan Priyo, anggota tim hukum BPN Nicholay Aprilindo berkaca pada pengalaman membela kliennya pasangan Prabowo - Hatta pada pilpres tahun 2014 yang menurutnya tidak menjamin keselamatan para saksi yang memperkuat gugatan hasil pilpres kala itu di MK.

"Banyak saksi tidak hadir karena berada di bawah ancaman dan tekanan. Besok tim kuasa hukum akan mengajukan surat resmi dari MK dalam persidangan ke LPSK," ujar Nicholay.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar