Aroma Busuk Korupsi Izin Tambang Konawe yang Sebabkan Banjir

Senin, 17/06/2019 19:15 WIB
Parahnya banjir di Konawe Utara (Foto: Pare Pos)

Parahnya banjir di Konawe Utara (Foto: Pare Pos)

Konawe, law-justice.co - Dalam 3 tahun terakhir, KPK mengungkap kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Awal Juni ini, banjir besar terjadi di sana. Bencana ini seolah petunjuk nyata kerusakan hebat akibat korupsi pemerintah daerah terhadap kerusakan alam dan warganya, Senin (17/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Agustus 2016. Dalam kasus ini, negara rugi Rp 4,3 triliun.

Pada Oktober 2017, mantan bupati Konawe UtaraAswad Sulaiman juga menjadi tersangka korupsi terkait izin pertambangan nikel. Negara dirugikan hingga Rp 2,7 triliun akibat obral izin ini. Konawe Utara adalah salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Awal Juni 2019, Konawe Utara dihantam banjir besar yang membuat lebih dari 5.600 warganya mengungsi. Lahan pertanian dan tambak seluas 1.000 hektare rusak, lebih 200 rumah hanyut dan sebanyak 1.300 rumah terendam hingga 2 meter.

Menengok ke belakang, izin tambang yang diberikan tanpa perhitungan, nampaknya merusak kawasan itu. Melky Nahar, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menilai, mudah sekali mengaitkan korupsi sektor pertambangan dengan bencana yang saat ini terjadi.

Banjir yang melanda Sulawesi Tenggara, terutama di Konawe, kata Melky, berhubungan erat dengan praktik alih fungsi lahan dan kawasan hutan di bagian hulu. Alih fungsi lahan kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan.

“Terakhir kita cek, ada 75 izin usaha pertambangan di Konawe Utara. Aktivitas pertambangan ini menghancurkan kawasan hutan, dan merusak daerah aliran sungai, terutama di kawasan hulunya,” ujar Melky Nahar sebagaimana yang dilansir dari VOA.

 

Sumber: www.voaindonesia.com

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar