Mantan Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Polisi
Sofyan Jacob Mantan Kapolda Metro Jaya (Medcom)
Jakarta, law-justice.co - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob mengaku tidak mengetahui detail permasalahan yang membuat dirinya dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (17/6/2019).
Sofyan yang ditemui ketika akan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10:19 WIB dengan ditemani tim kuasa hukumnya, mengaku tidak tahu-menahu permasalahan apa sehingga dirinya dipanggil untuk diperiksa.Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus itu merupakan kasus limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Sofyan disebut menyebarkan berita bohong atau hoaks saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. "Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut permufakatan ya di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019) lalu."Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada klaim `kemenangan` juga ada disampaikan di sana. Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," ujarnya.
Share:
Tags:
Komentar