KPK Panggil Calon Rektor UIN untuk Bersaksi Kasus Rommy

Senin, 17/06/2019 12:06 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Law-justice.co)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil 7 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 dengan tersangka Rimahurmuziy alias Rommy.

Dari 7 saksi itu terdapat rektor dan calon rektor dari beberapa Universitas Islam Negeri (UIN).

"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/6).

Tujuh saksi yang dipanggil tersebut yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Masdar Hilmy periode 2018-2022 serta dua calon rektornya Muzakki dan Ali Mudlofir.

Selanjutnya, kandidat Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022 Syarif, Wajidi Sayadi, dan Hermansyah.

"Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi Rektor UIN yang pernah dijalankan," ucap Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5). Sebagaimana yang dilansir dari Antara, sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar