Sengketa Pilpres 2019

Pengamat: Permohonan Kubu 02 di MK Cacat Formal dan Bermasalah

Minggu, 16/06/2019 17:45 WIB
Kuasa Hukum 02 (Foto: kabartoday.co.id)

Kuasa Hukum 02 (Foto: kabartoday.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berisiko mendapatkan masalah kelak. Hal ini karena pada sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 tidak harus membacakan perubahan permohonan.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (16/6/2019), Feri mengatakan pembacaan permohonan yang dirubah pada Senin (10/6/2019) bisa dinilai sebagai cacat formil. Hal ini karena permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi adalah permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah pada 24 Mei lalu.

"Cacat formil ini tentu menimbulkan implikasi, permohonan bisa jadi bermasalah," ujar dia.

Permohonan yang cacat formil ini bisa saja dinyatakan oleh Mahakamah Konstitusi dengan putusan tidak dapat diterima. "Karena adanya tindakan yang melawan hukum acara dengan merubah permohonan, ini bukan lagi perbaikan tapi perubahan karena lebih dari 50 persen substansinya sudah berbeda" ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, hukum acara MK yang tertuang dalam PMK 4/2018 telah melarang adanya perbaikan permohonan, kendati demikian tidak menutup kemungkinan bagi hakim MK untuk tetap memeriksa susbtansi permohonan tersebut.

"Hukum Acara ini sudah sangat adil, tapi memang tidak menutup kemungkinan MK tetap memeriksa apakah permohonannya itu substansial atau tidak," katanya.

Kalau substansi permohonan Prabowo-Sandi dinilai lemah oleh Mahakamah, maka Mahakamah tentu akan memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut.

"Menurut saya, kalau MK mau menjaga hukum acara di MK maka secara tegas majelis hakim konstitusi bisa menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima," ujar dia.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar