Kronologi Pelesiran Setnov

Ditjen PAS: Setnov Menyalahgunakan Izin Berobat

Minggu, 16/06/2019 12:11 WIB
Narapidana kasus korupsi KTP-Elektronik, Setya Novanto (Foto: KBR)

Narapidana kasus korupsi KTP-Elektronik, Setya Novanto (Foto: KBR)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membantah telah memberikan izin narapidana kasus korupsi KTP-e Setya Novanto (Setnov) untuk pelesiran ke salah satu toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Setnov dinilai menyalahgunakan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung yang diberikan oleh Ditjen PAS.

"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Ade menjelaskan pada Senin (10/6) lalu, dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.

"Pada Selasa (11/6) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," ujarnya.

Pada hari yang sama, ungkap dia, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," ungkapnya.

Selanjutnya pada Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

"Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa," imbuhnya.

Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.

"Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin," ucap Ade seperti dikutip dari Antara.

Dia menyimpulkan bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

Dia pun menyatakan langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen PAS, yakni, pertama, dilakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal atas nama S oleh tim pemeriksa.

Kedua, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa .

"Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun `one man one cell` untuk teroris," kata Ade.

Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.

"Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS," ujar Ade.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar