Digadaikan Rp250 Juta, Istri Buka Kedok Suami Pernah Jual Anaknya

Sabtu, 15/06/2019 19:42 WIB
Hori, palaku pembacokan dan penggadai istri (foto:Surya)

Hori, palaku pembacokan dan penggadai istri (foto:Surya)

Lumajang, law-justice.co - Kejadian nahas menimpa Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, karena menjadi korban salah sasaran bacok. Toha tewas di tangan Hori (43), pria yang gadaikan istri sah kepada Hartono. Toha tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit Lumajang.

Dalam pemeriksaan oleh pihak rumah sakit diketahui, Toha mengalami luka yang sangat parah. Tulang iga kanan di bagian belakang rusuk putus, tulang belikat kiri putus, tulang belikat kanan pecah, juga punggung robek melintang dari atas kanan sampai kiri bawah.

Kejadian bermula karena masalah utang-piutang antara Hori dengan Hartono (40). Hori diduga menggadaikan istrinya kepada Hartono senilai Rp 250 juta. Awalnya, Hori ingin membayar utang tersebut dengan memberikan sebidang tanah kepada Hartono.

Namun, Hartono menolak karena menginginkan uang tunai. Dari penolakan itu, Hori berencana membunuh Hartono. Namun, rencana itu gagal, karena yang dibunuh Hori ternyata saudaranya sendiri, yakni Toha.

Arsal mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Hori terhadap Toha.

Pada Selasa (11/6/2019) malam, Toha bersama temannya bernama Kholik (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit mencari sepatu milik anak Kholik yang terjatuh di Jalan Dusun Argomulyo desa setempat.

Saat sedang mencari sepatu itu, tiba-tiba Hori membacok Toha memakai celurit. Toha langsung terjatuh bersimbah darah dengan luka bacok di bagian punggung. Ternyata setelah aksi itu barulah Hori menyadari yang menjadi korban bukanlah Hartono, melainkan saudaranya Toha.

"Pelaku salah sasaran lantaran perawakan korban mirip dengan targetnya (Hartono)," kata Arsal.

Setelah pembacokan, Hori melarikan diri. Warga sekitar langsung menolong Toha dengan melarikannya ke RS, namun tidak tertolong lantaran lukanya yang parah.

Tim Cobra Polres Lumajang yang mendengar informasi pembacokan itu langsung mengejar orang yang diduga pelaku. Polisi dibantu perangkat Desa Jenggrong berhasil menangkap Hori di Kecamatan Ranuyoso.

Setelah Hori ditangkap, mengalirlah cerita perihal utang piutang dan penggadaian sang istri kepada sang pemberi utang. Hori berutang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta, dan menjadikan istrinya sebagai jaminan atau digadaikan hingga peristiwa pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga Ketua Tim Cobra, AKP Harsan, menyatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak.

"Sesuai instruksi Kapolres, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap istri Hori dan Hartono. Apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan tersebut," kata Hasran.

Pelaku Pernah Jual Anak Sendiri

Setelah melakukan pendalaman atas kasus ini, polisi pun menemukan fakta-fakta baru mengenai pelaku dan tindak tanduk kejahatannya selama ini. Fakta-fakta baru ini pun diungkap oleh Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban di akun facebooknya. Video saat melakukan perbincangan dengan istri pelaku pun turut diunggah dalam facebook tersebut.

Berikut Unggahan Lengkap AKBP M Arsal Sahban

Kasus ‘penggadaian istri’ yang sempat menggemparkan jagat dunia social mulai dari laman facebook maupun di instagram menemui babak baru.Kejadian pembunuhan berencana ini sendiri terjadi pada tanggal 11 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.

Adalah Hori (43 th) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang dalang terbunuhnya Hola (34 th) warga Desa Sombo Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang yang diketahui ternyata salah sasaran.

Setelah Hori serta Lasmi yang merupakan istri Hori (34 th) di introgasi oleh Tim Cobra Polres Lumajang, ternyata ada fakta lain dibalik bahtera rumah tangga mereka.

Dalam pengakuan Lasmi, Hori sebagai suami tak pernah memberikan nafkah yang cukup. Selain itu, Lasmi juga mengaku sering mengalami penganiayaan pada tubuhnya, bahkan pernah menggunakan sabit.

Hori pun juga tak pernah memberi biaya untuk hidup seusai anaknya lahir (saat ini anak mereka berusia 7 tahun). Lasmi pun juga mengatakan bahwa Hori pernah menjual anaknya seharga 500 ribu Rupiah kepada seseorang pada saat berumur 10 bulan.

Kebiasaan bermain judi melatar belakangi penjualan anak kandungnya tersebut.

Arsal Sahban disela sela kegiatan nya sebagai Kapolres Lumajang mengatakan bahwa dirinya mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.

"Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini,"kata Arsal

“seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa. selain pembunuhan, ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perzinahan” lanjut Arsal

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra pun sependapat dengan pernyataan Kapolres Lumajang. “Tanda tanda adanya human trafficking mulai tercium. Sesuai atensi pak Kapolres, akan kami telusuri terus kemungkinan tersebut” ungkap Arsal.

Bahkan Arsal mengatakan Lasmi telah dinikahi Hartono. Lasmi dan Hartono mengaku menikah pada bulan April lalu. Keduanya menikah secara siri.

"Tidak ada dia (Lasmi) jadi jaminan. Tidak benar saya ngomong minta istrinya dijadikan jaminan utang," tegas Hartono.

Lasmi dan Hartono saling mengenal karena juga ulah Hori. Meskipun awalnya Hartono mengenal Lasmi dengan nama Holifah. Hori yang meminta Lasmi mengaku sebagai Holifah untuk berkomunikasi melalui telepon dengan Hartono (Tribun).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar