Tim Hukum Jokowi Bingung Jawab Gugatan Prabowo-Sandi

Sabtu, 15/06/2019 12:45 WIB
Tim Kuasa Hukum Jokowi-ma`ruf (Foto: Okezone)

Tim Kuasa Hukum Jokowi-ma`ruf (Foto: Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi sudah menyampaikan permohonan yang ada dalam gugatannya pad Jumat (14/6/2019) kemarin. Setidaknya ada 15 poin yang menjadi permohonan utama dari tim yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto ini.

Mengutip Teropong Senayan, terhadap permohonan tersebut, Kuasa hukum Jokowi-Ma`ruf, Fahri Bachmid mengaku bingung dalam menyiapkan jawaban atas gugatan prabowo-Sandi. Hal ini lantaran Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodasi perbaikan permohonan yang dilakukan Tim hukum Prabowo-Sandi.

Padahal, tim hukum Jokowi-Ma`ruf menyebut UU Pemilu, maupun PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018 tidak mengatur adanya perbaikan permohonan PHPU Pilpres.

"Keputusan Majelis Hakim Konstitusi ini membingungkan. Dengan keputusan ini, tim Jokowi-Ma"ruf tidak mengetahui secara pasti gugatan yang harus dijawab oleh pihaknya," kata Bachmid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Bachmid mengatakan, keputusan hakim MK terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut. Menurutnya, pembuat UU Pemilu dan PMK secara sadar tidak membolehkan untuk memberikan kesempatan atau mengakomodir perbaikan-perbaikan itu.

"Justru pihak terkait dan termohon diperbolehkan," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, yakni pasangan Jokowi-Ma"ruf dan Bawaslu akan digelar pada Selasa (18/6/2019).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar