Polri Periksa Kivlan untuk Saksi Penyandang Dana Kerusuhan 22 Mei

Jum'at, 14/06/2019 20:25 WIB
Politikus PPP Habil Marati (Foto: GenPi)

Politikus PPP Habil Marati (Foto: GenPi)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen pada Jumat (14/6/2019).Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, menyatakan, kliennya itu diperiksa sebagai saksi untuk Habil Marati, politikus PPP, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api.

"Ini terkait dengan pemeriksaan Pak Kivlan sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati, jadi bukan senpi yang tadi saya sangka juga begitu," kata Yuntri selepas keluar ruang penyidik di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dikutip Antara.

Pemeriksaan Kivlan Zen yang saat ini berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya di Rutan Guntur, sebagai saksi Habil Marati, kata Yuntri, sudah diagendakan jauh-jauh hari.

"Penyidik bilang ini khan sebagai saksi mahkota, kapan saja bisa," ucap Yuntri.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan Kivlan saat ini tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

Ia mengatakan, Kivlan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Habil Marati dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan kericuhan 21-22 Mei 2019 dengan peran sebagai penyandang dana. "Informasi sore ini dilakukan pemeriksaan terhadap KZ untuk dijadikan sebagai saksi terhadap tersangka HM," ucap Argo.

Habil Marati, politikus PPP yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019, termasuk pamasok dana untuk pembelian senjata api.

Adapun Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Bareskrim Polri. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada Selasa (21/5), dan Rabu (22/5). Enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari kelompok tersebut, polisi menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar