KPK Panggil 3 Calon Rektor UIN Jadi Saksi Kasus Jual-Beli Jabatan

Jum'at, 14/06/2019 19:30 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy)

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan kementegrian Agama RI Tahun 2018-2019 yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy). Untuk itu KPK akan memanggil tiga calon rektor dari beberapa Universitas Islam Negeri (UIN) untuk menjadi saksi buat tersangka Rommy.

"Dalam bulan Juni ini, kami rencana juga sudah mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri di beberapa daerah, surat sudah kami sampaikan. Ada tiga calon, kalau calon yang akan dipilih itu tiga yang terbaik untuk dipilih salah satunya jadi mereka kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (14/6/2019) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, lembaganya membutuhkan pemeriksaan calon rektor tersebut berawal dari beberapa fakta baru dalam proses penyidikan dengan tersangka Romahurmuziy.

"Kami menemukan beberapa fakta-fakta baru sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap para calon rektor, tiga besar dari calon rektor. Saya belum bisa sebutkan secara lebih detil UIN yang mana saja karena UIN ini kan di bawah Kementerian Agama," ungkap Febri.

Terkait pemanggilan calon-calon rektor itu, Febri menyatakan bahwa nantinya lembaganya akan mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan dugaan peran tersangka Rommy dalam kasus suap jabatan di Kemenag.

"Kami mendapatkan informasi baru yang perlu kami klarifikasi. Tentu terkait dengan sejauh mana pengetahuan mereka dan apa yang mereka alami terkait dengan dugaan peran tersangka RMY dalam proses ini, lebih rinci dari itu saya belum bisa menyampaikan," tuturnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5).

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar