Jokowi Minta Publik Beri Waktu untuk Polisi Usut Kerusuhan 22 Mei

Jum'at, 14/06/2019 19:03 WIB
 Capres Joko Widodo (Jokowi)

Capres Joko Widodo (Jokowi)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian belum tuntas menangani kasus akibat kerusuhan 22 Mei 2019. Presiden Joko Widodo meminta publik untuk memberikan waktu secara khusus bagi aparat kepolisian agar dapat mengusut tuntas kasus kericuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019, setelah KPU RI mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2019.

Hal itu dismpaikan Jokowi saat meninjau proyek revitalisasi dan penataan Waduk Muara Nusa Dua, di Kota Denpasar, Bali, Jumat 93/6/2019) seperti dikutip adri Antara.

"Berikan waktu terlebih dahulu kepada polisi untuk menyelesaikan kasus (ancaman, Red) pembunuhannya," kata Jokowi.

Jokowi juga menyoroti kasus terkait sejumlah orang yang meninggal di lokasi kejadian agar juga dapat diusut secara bersamaan oleh aparat kepolisian.

"Kemudian ini juga sudah berjalan paralel nanti kasus yang berkaitan dengan meninggalnya yang ada di lokasi-lokasi kerusuhan. Saya kira dua-duanya berjalan paralel," katanya pula.

Jokowi bahkan berpendapat nantinya tidak sekadar aparat kepolisian yang akan dilibatkan, namun juga mengajak institusi lain yang terkait termasuk Komnas HAM.

"Saya kira tidak hanya kepolisiaan, nanti bisa mengajak Komnas HAM dan lainnya," katanya lagi.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kericuhan yang terjadi 21-22 Mei 2019.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar