Polisi Tangkap Provokator Saat Aksi di MK

Jum'at, 14/06/2019 17:35 WIB
ilustrasi Polisi tangkap masa aksi (Foto: tirto)

ilustrasi Polisi tangkap masa aksi (Foto: tirto)

Jakarta, law-justice.co - Aparat kepolisian menangkap seorang pria saat aksi kawal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pria asal Batam ini diduga sebagai provokator dalam aksi.

"Iya tadi kami amankan pada saat sedang ada aksi juga kan, katanya dari Batam, tapi masih kami cari infonya dulu," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi, di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (14/6/2019) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Arie, pria tersebut memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas di kawasan tersebut. Pria itu juga memberhentikan mobil polisi lalu lintas yang sedang berpatroli sehingga dilakukan pengamanan, karena mengganggu ketertiban dan keamanan.

"Ya dia itu tadi berhentiin beberapa kendaraan, kan itu mengganggu pengguna jalan dan membahayakan juga," ujar Arie.

Seorang saksi mata yang juga massa aksi kawal sidang sengketa Pilpres 2019, Rusdi (48) membenarkan hal tersebut.

"Iya orang tadi malang-malangin mobil yang mau lewat terus terakhir berhentiin mobil polisi dan mukul-mukul kap mobil polisinya," kata Rusdi.

Rusdi juga menambahkan, usai memukul mobil polisi tersebut, polisi dan beberapa massa aksi mencoba mengamankan pria tersebut.

Hingga saat ini pria yang belum diketahui namanya itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar