Sengketa Hasil Pilpres 2019

Permintaan KPU, Sidang Kedua Diundur Jadi Hari Selasa

Jum'at, 14/06/2019 18:30 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (law-justice.co/Robinsar Nainggolan)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (law-justice.co/Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta persidangan kedua sengketa Pilpres 2019 yang semula diagendakan pada Senin (17/6/), diundur dua hari berikutnya. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan pengunduran satu hari, yakni pada Selasa (18/6).

KPU merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mendatangkan perwakilan mereka dari setiap daerah, jika sidang kedua tetap dilaksanakan pada hari Senin. Teknis untuk mendapatkan moda transportasi menjadi kendala, menurut dia.

“KPU Provinsi sebetunya sudah kami minta hadir untuk membantu menyediakan dokumen guna melengkapi jawaban terkait permohonan pemohon. Tapi kami sepertinya tidak sanggup menghadirkan para perwakian KPU dari setiap daerah, karena tiket sudah susah didapat. Apalagi ini akhir pekan,” kata Arief di hadapan majelis hakim MK, dalam persidangan perdana sengketa Pipres, Jumat (14/6).

Arief mengatakan, KPU RI membutuhkan kehadiran para perwakilan KPU daerah untuk membantu pihaknya membuat jawaban tertulis tentang dalil permohonan pemohon sengketa, yakni tim kuasa hukum calon presiden Prabow Subianto-Sandiaga Uno, yang telah dibacakan sejak pagi tadi.

“Karena wilayah Indonesia ini luas. Ada 514 kabupaten/kota dan 34 Provinsi. Bukan hal yang mudah. Kemarin kami melakukan kegiatan yang harusnya dihadiri 36 KPU kabupaten/kota, tapi tidak bisa semuanya datang ke Jakarta,” ujar Arief.

Karena itu pihaknya meminta agar persidangan kedua, yang beragendakan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, ditunda pada hari Rabu. Majelis hakim MK kemudian menskorsing sidang selama 10 menit untuk berdiskusi.

“Setelah berdiskusi, kami menyepakati sidang selanjutnya diselenggarakan pada hari Selasa. Termohon kan mintanya hari Rabu, tapi kita ambil jalan tengahnya yaitu hari Selasa. Dengan begitu, jadwal persidangan secara seluruhnya bergeser,” kata ketua MK Anwar Usman.

Menyikapi keputusan MK, Arief mengatakan pihaknya mau tidak mau harus sudah siap pada hari Selasa. KPU, kata dia, akan berusaha menghadirkan barang bukti dan saksi yang diperlukan.

“Ya kan kami tidak punya opsi. Nanti kami cek dulu, apakah hari Selasa itu cukup mendatangkan dokumennya saja atau harus mendatangkan orangnya juga,” ucapnya.

Ketua tim kuasa hukum Capres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak keberatan dengan pengunduran waktu sidang kedua menjadi hari Selasa. Ia mengatakan, pihaknya akan memperisapkan jawaban atas dalil permohonan pemohon yang disampaikan hari ini.

(Januardi Husin\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar