Terkait Kasus Hoaks dan Makar, Polisi Periksa Eks Kapolda Metro

Jum'at, 14/06/2019 16:35 WIB
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi M Sofyan Jacob jadi tersangka kasus dugaan makar (foto: Wow Keren)

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi M Sofyan Jacob jadi tersangka kasus dugaan makar (foto: Wow Keren)

Jakarta, law-justice.co - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar beberapa waktu lalu, pada hari ini polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Mochammad Sofyan Jacob. Dia iperiska terkait permufakatan dan menyiarkan pemberitaan yang tidak benar.

"Penyidik memeriksa keterlibatan beliau terkait permufakatan, nah seperti apa permufakataan (yang dilakukannya itu) nanti penyidik periksa dulu, setelah itu baru bisa kita sampaikan," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di sela pengamanan sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jumat (14/6/2019) seperti dikutip Antara.

Selain permufakatan, penyidik juga akan memeriksa apakah Sofyan Djacob melakukan tindakan yang disangkakan tersebut sendiri atau juga berkaitan dengan Eggi Sudjana.

"Kalau laporannya satu dengan Eggi Sudjana," katanya.

Sofyan Jacob dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin 17 Juni 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofyan diduga telah melakukan makar karena ucapannya dalam sebuah rekaman video.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar