Jawab Tudingan Soal Bukti Tautan, Tim Prabowo: Ada Bukti Tambahan

Jum'at, 14/06/2019 15:30 WIB
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (batik hijau)  saat daftarkan gugatan sengketa Pilpres di MK (Foto: Alinea)

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (batik hijau) saat daftarkan gugatan sengketa Pilpres di MK (Foto: Alinea)

Jakarta, law-justice.co - Keraguan sejumlah pihak akan bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang dibawa Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi sebelum sidang dimulai akhirnya terrbantahkan. Pasalnya anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyebutkan bahwa pihaknya menyertakan bukti-bukti pendukung lain, disamping sejumlah tautan berita media.

"Bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, namun juga buktin pendukung yang membuktikan kecurangan Paslon 01," ujar Denny ketika membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019) seperti dikutip dari Antara.

Denny mengatakan tautan berita yang diserahkan kepada MK merupakan bukti yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga keliru bila disebut bukan sebagai alat bukti.

"Undang-undang menegaskan bahwa tautan berita dapat digolongkan sebagai bukti surat atau tulisan petunjuk, serta bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima secara elektronik," kata Denny.

Lebih lanjut Denny menjelaskan seluruh alat bukti yang dimiliki tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, diserahkan sepenuhnya kepada Majelis untuk dinilai.

Setelah sidang diskors pada pukul 11.15 WIB, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan bukti-bukti pendukung lainnya.

"Kami tidak hanya sertakan tautan atau link berita, tapi kan ada juga surat-surat dari Kementerian BUMN, itu kan bukan link berita," ujar Bambang

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar