Naikan Gaji Polri dan TNI Disebut Kecurangan oleh Tim Prabowo

Jum'at, 14/06/2019 14:40 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (Foto: Sinar Harapan)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (Foto: Sinar Harapan)

Jakarta, law-justice.co - Berbagai tudiangan kecurangan disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Subianto terhadap calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma`ruf. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengungkapkan adanya dugaan kecurangan lewat anggaran negara dan program negara yakni, menyalahgunakan anggaran negara dan program negara guna antara lain, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan Dana Bansos.

"Capres 01 yang juga presiden Jokowi menggunakan instrumen anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan Pilpres 2019," kata BW saat menyampaikan permohonannya di gedung MK, Jumat (14/6/2019) seperti dikutip dari Teropong Senayan.

Selain kecurangan anggaran, jokowi juga dituding melakukan kecurangan melalui aparat pemerintah. Mereka menilai, Jokowi sebagai petahana dan kepala pemerintahan telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mengarahkan aparat pemerintah untuk memilihnya.

"Dalam hal ini kecurangan pemilu dilakukan oleh Paslon 01 yang menyalahgunakan posisinya sebagai presiden petahana, juga dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan," kata BW.

Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK karena menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan oleh kubu Jokowi. Pada rekapitulasi nasional oleh KPU, Jokowi berhasil meraih suara terbanyak dengan 55,5 persen, dan Prabowo-Sandi hanya 44,5 persen.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar