Kemenhub Klaim Konsumen Tak Keberatan Tarif Baru Ojol

Jum'at, 14/06/2019 13:52 WIB
Ojek online di Indonesia (Foto: Tempo)

Ojek online di Indonesia (Foto: Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur batas atas dan batas bawah secara penuh. Saat ini aturan tersebut masih diujicobakan di lima kota besar di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dari hasil evaluasi ujicoba Peraturan PM 12/2019 tentang Ojek online dan keputusan Menteri KP 348 tentang tarif, pengemudi (driver) cukup puas. Meski orde mengalami penurunan tetapi dari sisi penghasilan meningkat.

"Itu kan bagus. Biasanya saya 10 kali [bawa penumpang] dapat uang Rp 10.000 sekarang 8 kali angkut dapat Rp 10.000, artinya kita tidak terkuras tenaganya, lebih bagus," ujar Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Budi Setiyadi menambahkan dari sisi penumpang tidak ada keluhan karena kenaikan yang mereka rasakan hanya sedikit. Hanya beberapa ratus rupiah dari yang lama.

"Dari sisi penumpang mengatakan kenaikan itu masih bisa diterima apalagi itu untuk kesejahteraan para pengumudi," tambah Budi Setiyadi.

Budi Setiyadi menjelaskan untuk saat ini Kemenhub masih akan belum berencana untuk mengubah tarif tetap 4 Km pertama. Sebagaimana yang dilansir dari CNBC, revisi terharap tarif mungkin akan dilakukan tiga bulan setelah aturan berlaku sesuai dengan yang dinyatakan dalam peraturan.

"Enggak ada [revisi tarif batas atas dan bawah atau tarif tetap]. Jadi setelah sosialisasi kita akan berlakukan. Saya lapor pak Menteri [Budi Karya] dulu nyari momentumnya kapan," terang Budi Setiyadi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar