Di MK, BW Sebut Prabowo-Sandi Raih 52 Persen Suara

Jum'at, 14/06/2019 14:01 WIB
Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Foto: Independensi)

Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Foto: Independensi)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka sidang gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandi pad jumat (14/6/2019). Dalam persidangan ini, Majelis hakim terlebih dahulu mmeberikan kesempatan kepada tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk menyampaikan permohonannya. kesempatan itu dimanfaatkan oleh Tim hukum Prabowo. Ketua Timnya, Bambang Widjojanto pada kesempatan ini menyampaikan perolehan suara pasangan nomor urut 02 sebanyak 68.650.239 atau 52 persen, sementara pasangan Joko Widodo-Ma`ruf Amin 63.573.169 atau 48 persen.

"Bahwa data yang benar setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo dan KH Ma`ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," kata Bambang seperti dikutip dari Antara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dikatakannya telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yani Joko Widodo dan KH Ma`ruf Amin 85.607.362 atau 55,5 persen dan Prabowo Subianto Sandiaga Uno suaranya 68.650.239 atau 44,5 persen.

Bambang berpendapat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena perolehan suara ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum.

Selain itu, menurut dia, terdapat penyalahgunaan kekuasaan oleh calon presiden petahana sehingga terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Kecurangan tersebut disebutnya dilakukan di antaranya melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan menjelang pemungutan suara pada 17 April 2019.

Ia juga menyoroti calon wakil presiden KH Ma`ruf Amin tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat BUMN sehingga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur harus ada surat keterangan mengundurkan diri atau pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.

"Ternyata masih tercantum dalam website resmi Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai ketua dewan pengawas," ucap Bambang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar