Gugatan Prabowo Mulai Disidang, Jokowi: Harus Dihargai

Jum'at, 14/06/2019 13:20 WIB
Calon presiden nomor urut 01 Jokowi Widodo

Calon presiden nomor urut 01 Jokowi Widodo

Bali, law-justice.co - Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sudah dimulai pada hari Jumat (14/6/2019) di Makamah Konstitusi (MK). Merespon hal tersebut, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo tak berkomentar banyak. Dia hanya inging menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung tersebut.

“Ya proses hukum harus kita hargai, harus kita hormati,” kata Jokowi saat meninjau proyek revitalisasi Pasar Sukawati di Gianyar, Bali seperti dikutip dari Antara.

Sidang dengan pemohonnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dianggapnya sebagai langkah hukum yang sesuai dengan konstitusi. Dengan begitu proses dan tahapannya yang akan berlangsung secara terbuka dalam waktu 14 hari itu harus dihormati.

Jokowi tidak ingin proses hukum yang sesuai dengan konstitusi tersebut dinodai dengan manuver yang tidak baik.

Oleh karena itu, ia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala hingga putusan diambil dalam 14 hari ke depan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda dimulainya persidangan perkara PHPU dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar